Kota Blitar, BeritaTKP.com – Jelang Lebaran personel Polres Blitar Kota berhasil menangkap para pelaku pembuat petasan dan penjual petasan pada Selasa (25/3). Para pelaku tersebut ketahuan menyimpan serbuk bahan peledak ilegal yang nantinya akan diedarkan dalam bentuk petasan ilegal.

Terdapat 10 orang pelaku yang merupakan warga asal Blitar Kota, mereka berhasil diamankan oleh Polres Blitar Kota dalam Operasi yang digelar oleh Polres Blitar Kota.

“Dalam operasi, kami berhasil menemukan kasus pembuat bahan peledak ilegal dan penjual petasan ilegal,” terang Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly.

AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, bahwa akan menindak dengan tegas siapapun yang menyimpan bahan peledak ilegal, pembuat bahan peledak ilegal dan penjual bahan peledak ilegal. Karena hal tersebut dapat membahayakan masyarakat.

Selain berhasil mengamankan 10 pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa serbuk petasan siap pakai sebanyak 32 kilogram dan bahan baku peledak berbagai jenis sebanyak 64 kilogram.

Dari 10 pelaku tersebut, 6 pelaku masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, namun hanya dikenakan wajib lapor. Sementara 4 pelaku lainnya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here