Bima Kota, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar yang disalurkan melalui salah satu bank milik negara di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari para petani dan peternak penerima dana KUR mengungkap adanya kejanggalan penyaluran bantuan. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Sembilan tersangka diketahui berasal dari dua latar belakang utama yakni pihak bank dan collection agent (CA)  termasuk di antaranya mantan maupun anggota legislatif aktif di DPRD Kota Bima.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin (21/4).

Penyidikan awal menunjukkan bahwa penyaluran dana KUR tahun 2019 dan 2020 yang menyasar 1.634 nasabah dari kalangan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima diduga tidak sesuai ketentuan perbankan. Dalam prosesnya, muncul nama penerima fiktif, serta dugaan adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum collection agent.

Dalam skema penyaluran ini, dana disalurkan melalui 12 collection agent yang ditugaskan menghimpun data dan mengoordinasi calon nasabah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah dana tidak sampai ke tangan yang berhak. Bahkan, sebagian besar nasabah mengaku tidak pernah menerima bantuan meskipun namanya tercantum sebagai penerima.

Dalam proses penyidikan, Polres Bima Kota telah memeriksa lebih dari 800 saksi. Rinciannya, 14 orang dari pihak bank, 12 collection agent, serta 790 dari total 1.634 nasabah KUR. Tak hanya itu, polisi juga mendalami keterangan dari para ahli di bidang perbankan, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Perbendaharaan RI, serta ahli pidana.

“Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena kami masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Salah satu aspek paling mencolok dalam kasus ini adalah keterlibatan oknum anggota legislatif DPRD Kota Bima. Meski pihak kepolisian belum membuka detail identitas, Dwi menyebutkan bahwa penyidik masih menggali lebih dalam peran mereka dalam jaringan penyalahgunaan dana KUR ini.

“Kami akan tindak lanjuti pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Semua akan dilakukan sesuai prosedur,” tandas AKP Dwi Kurniawan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here