Bima Kota, BeritaTKP.com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin intensif melakukan razia peredaran minuman keras (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sebuah kendaraan yang diduga akan mengedarkan minuman haram tersebut di Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih, Senin (17/02) mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait distribusi miras jenis Bir Bintang dan arak yang dikirim dari Kabupaten Bima menuju Kota Bima.
“Kami terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran miras, terutama menjelang bulan Ramadhan. Konsumsi miras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat, sehingga kami berkomitmen untuk menekan peredarannya,” ujar Ipda Baiq Fitria.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel Sat Intelkam dan Sat Narkoba melakukan pemantauan di Jalan Lintas Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil pick-up hitam bernomor polisi EA 8354 TZ, yang diduga mengangkut miras secara ilegal.
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di bawah terpal dan dikemas dalam karung. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kendaraan tersebut adalah 144 botol Bir Bintang dan 50 botol arak. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam distribusi miras ini.
Sopir pick-up bernama Aksan (50), warga Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, serta pemilik miras, Linda (46), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mencegah gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras yang sering kali memicu tindak kriminal, seperti perkelahian, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kota Bima, terutama di momen penting seperti bulan Ramadhan. Razia ini akan terus kami lakukan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Kapolres Bima Kota.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau tindakan kriminal lainnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Jika ada informasi terkait distribusi miras ilegal, segera laporkan ke kami,” tutup Ipda Baiq Fitria.
Dengan adanya razia yang dilakukan secara konsisten, diharapkan Kota Bima dapat terbebas dari peredaran minuman keras, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan aman dan nyaman. (æ/red)