Tanjung Redeb, BeritaTKP.com – Polres Berau melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
Kasus tersebut terungkap pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Tim Sat Resnarkoba Polres Berau, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip, dan handphone. Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan kepolisian yang dilakukan antara lain adalah pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. (æ/red)