Bekasi, BeritaTKP.com – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Dalam kasus ini, penyidik juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya.
“Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan, Senin (24/3/25).
Ditegaskan Kombes Pol. Mustofa, ketiga pelaku yang ditangkap dipastikan bukan pegawai pengelola pasar. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung atas inisiatif pribadi.
Lebih lanjut Kombes Pol. Mustofa menyampaikan, pelaku mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar. Pelaku juga mengaku kerap menarikan uang kebersihan pasar kepada para pedagang.
“Biasanya dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar, tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif dari yang bersangkutan sendiri,” ungkapnya. (æ/red)