BATU, BeritaTKP.com – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan seorang Polwan Polres Blitar Kota, SNR, akhirnya memasuki babak baru. Setelah penyelidikan panjang dan penuh sorotan publik, Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik memperoleh cukup bukti dari laporan yang sempat menghebohkan publik. Sementara GP, yang juga menjadi sorotan karena statusnya sebagai pejabat publik, masih berstatus saksi namun telah dijadwalkan untuk diperiksa.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Huda, membenarkan perkembangan terbaru tersebut.
“Benar, untuk oknum Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk anggota DPRD, surat pemanggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).
Langkah penyidik ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu. Dalam waktu dekat, GP akan diperiksa untuk memperjelas peran dan keterlibatannya dalam kasus yang mencoreng nama institusi dan lembaga publik tersebut.
Kasus bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, tempat keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, etika profesi, serta moral publik. Fakta itu kemudian menjadi dasar penyidikan hingga penetapan tersangka.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.
“Penanganan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi, meski yang terlibat aparat dan pejabat publik,” tegas Iptu Huda.
Saat ini, SNR tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Batu dan menghadapi sidang kode etik di Polres Blitar Kota. Hasil sidang tersebut akan menentukan nasib kariernya ke depan.
Sementara itu, publik menanti langkah hukum terhadap GP yang diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini terus menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat.(Redaksi-Imam)





