Kota Batu, BeritaTKP.com – Polres Batu berhasil menangkap pelaku terkait kasus peredaran uang palsu di Kota Batu. Terdapat tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni dua pelaku laki-laki berinisial GA (19), HP (22) dan seorang pelaku perempuan berinisial AA (37), diketahui ketiga pelaku adalah warga asal Kabupaten Blitar.
Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari pihak polisi Polres Batu yang mendapatkan laporan tentang adanya transaksi jual beli uang palsu yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Dalam hasil penyelidikan polisi menemukan uang palsu yang dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta untuk Rp 10 juta uang palsu. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial GA di sebuah toko yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu pada Minggu (23/3).
“Dari penangkapan pelaku GA, pihak polisi melakukan pendalaman kasus untuk menangkap pelaku lainnya,” terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Selanjutnya polisi berhasil menangkap dua pelaku yang lain yakni HP dan AA, keduanya berhasil ditangkap saat dirumahnya yang berada di Kabupaten Blitar.
Saat ini Polres Batu berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 14,9 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, sebuah printer, pakaian pelaku, ponsel dan motor.
Kini ketiga pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar. (sy/red)