Batu,Berita TKP.Com– Penyidik Polres Batu kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu, Selasa (10/1/2023).
Kepala Seksi (Kasi) intelejen Kejari Batu Edhy Sutomo mengatakan, tersangka yang diserahkan kali ini berinisial CPS yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dirinya membeberkan, tersangka digelandang saat mengambil satu pocket (kemasan) sabu di SPBU Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu pada, Senin(14/11/2022) lalu.
”Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Kasi Intel merangkap Humas Kejari Batu ini.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Hidayah serta dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023 mendatang.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutup Edi melalui realese singkatnya. (Imam/Jab/hms Batu)





