Kota Batu, BeritaTKP.com – Polres Batu melalui Satreskrim Polres Batu resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perizinan pada proyek Perumahan Azura Hills menjadi Laporan Polisi (LP) A.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kegiatan pembangunan dan penjualan unit rumah tanpa penyelesaian status hak atas tanah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam laporan itu, penyidik menetapkan AJA selaku Direktur PT Grand Alzam Village, sebagai pihak terlapor.

Ia diduga menjual satuan lingkungan perumahan tanpa menyelesaikan legalitas status hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terlapor menjual satuan lingkungan siap bangun di kawasan perumahan Azura Hills tanpa menyelesaikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan,” terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Selasa (28/10).

Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah barang bukti, di antaranya, Kertas brosur dan iklan promosi Azura Hills, Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah, Akta pelepasan hak atas tanah No. 24, Beberapa sertifikat bangunan dan surat perjanjian jual beli dan Bukti transfer pembelian unit rumah oleh konsumen.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak pembeli unit, perwakilan notaris, serta ahli hukum pertanahan.

Kasus ini bermula dari temuan Unit Pidter Satreskrim Polres Batu yang mendapati adanya kegiatan penjualan unit rumah di kawasan Azura Hills meskipun izin perumahan dan hak guna bangunan (SHGB) atas nama perusahaan belum diterbitkan.

Akibat tindakan tersebut, penyidik menilai pengembang berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke laporan polisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi mindik dan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor. Kami juga akan bersurat kepada instansi terkait untuk penegakan sanksi administratif,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

“Setiap pengembang wajib mematuhi ketentuan hukum dalam pembangunan perumahan, agar tidak merugikan masyarakat,” tegas IPTU Joko.

Kasus dugaan pelanggaran izin pembangunan Perumahan Azura Hills ini menjadi perhatian publik, karena sejumlah warga diketahui telah membeli unit rumah sebelum perizinan tuntas.(Imam)