BATANG, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAR (20), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, diduga telah membujuk korban NA (17) untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, peristiwa itu terjadi secara berulang dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Agustus 2024 di Hotel Anjani, Desa Kalisari, Kecamatan Blado.

Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

“Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan mengatakan bahwa ia akan menikahi korban. Modus seperti ini kerap digunakan untuk memanipulasi korban yang masih berusia di bawah umur,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).

Menurut keterangan kepolisian, MAR dan NA telah dua kali melakukan hubungan badan di kamar hotel tersebut. Kedua peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi korban dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui hubungan tersebut. Merasa keberatan dan khawatir atas kondisi psikologis korban, pihak keluarga segera melaporkan MAR ke Polres Batang.

“Korban masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk memahami serta menyetujui hubungan semacam ini secara sadar dan legal. Tindakan pelaku sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang segera melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, dan langsung dibawa ke Mapolres Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

* Satu potong kaos pendek warna hitam
* Satu potong celana jeans warna biru
* Satu potong bra warna coklat
* Satu potong celana dalam warna biru
* Satu potong cardigan warna coklat
* Satu potong sprei warna coklat
* Tiga lembar kertas buku mutasi hotel
* Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G-5263-ABC

“Semua barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan mendukung proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Edi.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MAR terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Kapolres Batang menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. “Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak kasus seperti ini bermula dari hubungan yang terjalin di dunia maya,” katanya.

Kasus yang menimpa korban NA menjadi salah satu dari sekian banyak perkara serupa yang ditangani Polres Batang dalam beberapa tahun terakhir. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang menyasar anak-anak dan perempuan.

“Polres Batang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika mengetahui kasus serupa agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Edi. (æ/red)