BATANG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), warga Kabupaten Kendal yang menjadi buronan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri selama lebih dari dua tahun, dengan bersembunyi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025) di Mapolres Batang, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kebun yang berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Dalam unggahannya, pelaku menjanjikan pekerjaan di wilayah Batang dan Pekalongan dengan iming-iming fasilitas tempat tinggal dan gaji yang menarik. Korban yang masih berusia 16 tahun tergiur dan menghubungi pelaku via WhatsApp,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, pelaku menjemput korban dan membawanya menggunakan sepeda motor ke arah wilayah yang sepi di Desa Sengon. Di lokasi kejadian, pelaku mengancam korban dengan pistol mainan, mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terikat di lokasi kejadian. Korban yang selamat kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Edi.
Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Batang dan dukungan teknologi penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan yang bersangkutan ditangkap di NTB pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain:
- Pistol mainan
- Lakban hitam bekas
- Sepasang sandal merk Porto Lady
- Jaket, celana, dan kaos milik pelaku
- BH dan rok milik korban
- HP Infinix Hot 9
- Helm warna biru
- Sepeda motor Yamaha Mio Soul merah Nopol H-6210-AU
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. Polres Batang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan digital, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai alat kejahatan,” tegas Kapolres. (æ/red)





