Polres Banyuwangi Ciduk 30 Pelaku Penyalahguna Narkoba

312

Banyuwangi, BeritaTKP.Com –  Sepanjang bulan Mei 2017 Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap 30 tersangka atas tindak penyalahgunaan narkotika atau obat obatan terlarang, dan petugas juga mengamankan sebanyak 18,19 gram sabu dan 6.651 butir pil Trihexyphenidil.

“Ada satu paket ganja juga. Untuk barang bukti ganja tidak bisa kita hadirkan karena sudah dikirim ke laboratorium Polda Jatim. Dari 30 tersangka 21 orang telah dititipkan di LP Banyuwangi, sementara barang bukti lain uang tunai Rp 5.549.000, 25 unit HP berbagai merek serta 4 unit roda empat dan 2 unit sepeda motor masih kita Sita,” ujar AKP Ambuka Yudha Hardi Putra selaku Kasat Narkoba Polres Banyuwangi.

Dalam penangkapan 30 tersangka 27 diantaranya laki-laki dan 3 lainnya perempuan, mereka juga dijaring petugas dalam kaitan 23 kasus narkoba yang diungkap petugas selama dalam kurun waktu satu bulan. Di antara 23 kasus yang diungkap, perkara yang menjerat Hery Mulyadi alias Talep (36), paling menarik. Saat ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, 10 April 2017, pria ini menyimpan 4 paket SS seberat 1,23 gram dalam kemasan pembalut wanita.

Menurut AKP Ambuka Yudha Hardi Putra transaksi sabu sangat mudah dilakukan para pengedar karena kemasannya kecil dan mudah diselipkan ke barang yang lain. Temuan terbaru, ada SS yang diselundupkan ke Bali dengan cara dimasukkan ke dalam buah pepaya. Modus yang dilakukan Hery Mulyadi termasuk diantara peredaran kristal putih yang diselipkan ke barang yang lain sedangkan mengedarkan pil daftar G justru terbilang susah. Alasannya, bentuk obat yang dijual relatif besar dan butuh tempat yang lebih luas dalam menyimpan. Karena itu transaksi penyalahgunaan obat lebih mudah dideteksi oleh polisi. @djumaji