Babel, BeritaTKP.com – Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus menangkap RDH alias AD (24), warga Palembang, yang mencetak dan mengedarkan uang palsu menggunakan printer rumahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku membawa uang palsu senilai sekitar Rp1.500.000 dari Palembang ke Bangka Barat dan mengedarkannya di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk mendapatkan uang kembalian asli.
Pada Sabtu, 27 September 2025, pelaku bertransaksi di empat lokasi di Desa Kelabat dan Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Setelah laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat sekitar pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai sekitar Rp3.525.000 dan sejumlah uang asli hasil kembalian dari transaksi tersebut.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dan Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana menyampaikan hal ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas peredaran uang palsu di wilayah tersebut.(æ/red)





