Aceh, BeritaTKP.com –Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang rencananya akan dikirim ke wilayah pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan satu orang pelaku beserta dua ton pupuk subsidi yang akan diselundupkan.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah truk yang hendak menyeberang ke Pulau Aceh dari Banda Aceh,” ujar AKBP Risnan Aldino, dikutip dari Antaranews, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut menyebut adanya truk mencurigakan di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, yang diduga membawa pupuk bersubsidi. Truk itu diketahui hendak menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk yang dimaksud berada di atas kapal penyeberangan.
“Tim kemudian memeriksa sopir truk berinisial AN. Dari keterangan awal, AN mengaku membawa satu ton pupuk dan sejumlah bahan bangunan seperti batu bata,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan truk, petugas menemukan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya tidak dikirim ke wilayah pulau tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK dengan total berat sekitar dua ton. Pupuk ini diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar,” ungkap AKBP Risnan.
Saat ini, pelaku berinisial AN beserta truk dan seluruh barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Risnan menyebutkan, pelaku diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan ekonomi.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan para petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegasnya.(æ/red)




