Lombok Timur, BeritaTKP.com – Upaya pengiriman empat anak di bawah umur asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kalimantan berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam sebuah operasi pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anak-anak ini dijanjikan pekerjaan sebagai buruh sawit, namun rencana keberangkatan ilegal itu berhasil dihentikan sebelum mereka meninggalkan Pulau Lombok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa keempat calon korban masing-masing berinisial RA (19), RK (17), HP (16), dan satu lagi masih berusia 15 tahun.
“Para korban ini direkrut tanpa prosedur resmi, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur ilegal,” ujar AKP Dharma, Minggu (3/8/2025).
Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, dua pria telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah R (40), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Keduanya menggunakan modus perekrutan informal dengan iming-iming pekerjaan, penampungan sementara, pemalsuan dokumen, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Diterangkan, kasus bermula saat RA menerima informasi dari R tentang lowongan kerja di perkebunan sawit Kalimantan. Informasi tersebut disebarkan lewat aplikasi WhatsApp hingga menarik minat tiga korban lainnya. Pelaku kemudian memalsukan KTP korban agar usia mereka tampak sesuai untuk bekerja, meskipun seluruh korban masih berada di bawah umur.
Pada Kamis, 31 Juli 2025, keempat anak tersebut dibawa ke rumah seorang penampung di Kota Mataram. Di sana, mereka direncanakan akan bergabung dengan 15 orang lain dari Lombok Tengah untuk menyeberang ke Surabaya melalui Pelabuhan Lembar. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi dengan jajaran Kepolisian di Lombok Barat, akhirnya petugas berhasil menghentikan pengiriman tersebut.
“Kami mengamankan pelaku dan para korban, serta menyita barang bukti berupa KTP palsu dan tiket kapal di Pelabuhan Lembar,” jelas AKP Dharma.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah, terlebih yang melibatkan anak-anak dan tidak melalui jalur resmi.
“Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Dharma. (æ/red)




