Surabaya, BeritaTKP.Com – Prarekonstruksi dilakukan polisi terkait kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo, Surabaya, di gedung pertemuan kawasan Morokrembangan, Surabaya, Senin siang (29/3). Prarekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Nurhadi juga dihadirkan langsung dalam prarekonstruksi tersebut. Termasuk dua orang terduga pelaku yang diduga dari oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan.

Proses prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan jurnalis.

Kuasa Hukum Nurhadi Fathul Khoir menyatakan, prarekontruksi dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim yang juga dihadiri Kabid Propam Polda Jatim. “Prarekonstruksi (dilakukan) kemudian untuk lebih fokus sejauh mana keterlibatan dua oknum polisi yang kemarin kita laporkan itu,” ujar Fathul.

Menurut Fathul, rekonstruksi dimulai sejak awal dari Nurhadi masuk ruangan gedung. Kemudian dibawa ke pos penjagaan. Kemudian turun dari mobil dan dibawa ke gudang belakang musala.

“Di dalam gudang tersebut Mas Nurhadi dianiaya, dicekik, dipukul dijambak dan perampasan alat kerja,” ujarnya.

“Kami meminta polisi mengusut beberapa orang yang terlibat di dalam gudang. Karena ada sekitar 10 orang yang ikut menganiaya. Identitas belum diketahui,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan ada laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media.  AR/Red