Bima, BeritaTKP,com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (15/3) dini hari, berhasil diungkap oleh Polres Bima Kota dalam waktu kurang dari 12 jam. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang pemuda bernama Doni Apriansyah (22) dan melukai rekannya, Bagas Faradillah (21).
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), menyatakan bahwa polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17), dan MAR (17).
“Ada sembilan saksi yang telah diperiksa, dan tujuh di antaranya terbukti sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Didik.
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya bahkan sempat bersembunyi di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima sebelum akhirnya diamankan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” terang Kapolres Bima Kota.
Peristiwa ini terjadi di depan SMAN 4 Kota Bima. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok remaja tersebut melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, menyebabkan Doni mengalami luka fatal, termasuk luka terbuka di tengkuk, ketiak kiri, dan punggung kanan. Sementara itu, Bagas Faradillah yang turut menjadi korban mengalami luka robek dan lebam di beberapa bagian tubuhnya, namun berhasil selamat.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi penganiayaan ini, yang berujung pada kematian korban,” kata Kapolres.
Penyidik Polres Bima Kota menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan menindak tegas setiap aksi kejahatan seperti ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Kapolres.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka dalam aksi kekerasan ini. Barang bukti tersebut meliputi dua bilah parang, satu celurit, satu ketapel, dan beberapa anak panah.
Kapolres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Kota Bima,” tutup AKBP Didik Putra Kuncoro. (æ/red)