Mataram, BeritaTKP.com – Sebuah kasus pelecehan seksual fisik yang melibatkan seorang terduga pelaku penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sebuah video yang viral, IWAS menyangkal tuduhan yang dilayangkan korban berinisial MAP.

Menanggapi hal ini, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., memberikan klarifikasi dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada 7 Oktober 2024 di Nang’s Home Stay, sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan laporan, korban mengaku mengalami pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh IWAS.

“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” jelas Kombes Syarif dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024).

Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Lima saksi yang dimintai keterangan adalah teman korban, penjaga home stay, seorang korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa, seorang saksi yang nyaris menjadi korban, serta rekan korban. Semua keterangan saksi ini mendukung laporan korban MAP.

Selain saksi, hasil analisis medis oleh dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa mengungkap adanya dua luka lecet pada kelamin korban, yang menurut dokter disebabkan oleh benda tumpul. Meski tidak ditemukan luka sobek baru maupun lama, bukti ini menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual.

Hasil analisis psikologis korban oleh ahli L. Yulhaidir juga menunjukkan korban mengalami trauma emosional, ketakutan, dan pengaruh tekanan situasi. Korban diduga terjebak dalam situasi yang membuatnya tak mampu melawan permintaan pelaku.

Psikologis Pelaku dan Modus Operandi

Analisis psikologis terhadap IWAS mengungkapkan beberapa karakteristik penting. Meski IWAS adalah penyandang disabilitas (tidak memiliki kedua tangan) ia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi. Dalam kesehariannya, pelaku menggunakan kedua kakinya untuk berbagai aktivitas, termasuk makan, membuka pintu, hingga mengendarai sepeda motor.

“Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban, baik legging maupun pakaian dalamnya, serta melakukan tindakan lainnya,” ujar Kombes Syarif.

Analisis juga menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan manipulatif, lihai membaca situasi, dan inkonsistensi dalam pernyataan. Meski penyandang disabilitas, pelaku tidak memiliki hambatan seksual dan mampu memanfaatkan kerentanan korban.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab, rok, legging, pakaian dalam, serta seprai yang digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, uang tunai Rp50.000 turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam kesempatan itu juga, Dirreskrimum Polda NTB meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (æ/red)