Riau, BeritaTKP.com – Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban dan hasil proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Anom Karibianto, S.I.K., menyatakan bahwa penyidik telah melakukan upaya diversi, namun tidak menemukan titik temu.
“Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi, namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya, dan penyidik memutuskan melanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk pelaku yang disangkakan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan R,” ujarnya, dilansir dari laman riauaktual, Kamis (9/1/25).
Diketahui bahwa, kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, saat Fahri Aryan Syaputra (13), seorang santri, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua kakak kelasnya, berinisial A dan R.
Dalam kejadian tersebut, Fahri mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan dan injakan yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.
Korban sempat dirawat selama tiga hari di sebuah rumah sakit di Panam, Pekanbaru, sebelum melanjutkan pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Dampak dari perundungan tersebut tidak hanya pada fisik, tetapi juga pada kondisi psikis korban. Fahri bahkan sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ibu korban, Shinta Offianti, berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat ditindak tegas.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau, saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada iktikad baik dari mereka, dari awal kejadian sampai sekarang,” ujarnya. (æ/red)