Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang pria berinisial F (35) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku, yang merupakan warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, tega menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka sobek.

“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia telah kami tahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, pada Rabu (19/3/2025).

Penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian telah dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil visum terhadap korban. Pelaku resmi ditahan sejak 17 Maret 2025.

Dijelaskan Iptu Luk – Luk, kasus kekerasan ini bermula saat pelaku menitipkan uang Rp 100 ribu kepada anaknya untuk diberikan kepada seorang pria bernama Awaludin sebagai sisa pembayaran pembelian daging sapi.

Namun, saat Awaludin menghubungi pelaku untuk menanyakan uang tersebut, pelaku justru mengklaim bahwa uang sudah dititipkan kepada korban. Merasa curiga, pelaku menanyakan keberadaan uang tersebut kepada anaknya. Setelah memeriksa saku celana korban, ia hanya menemukan Rp 80 ribu.

“Korban mengaku telah menggunakan Rp 20 ribu dari uang tersebut untuk membeli kembang api. Mendengar hal itu, pelaku langsung marah dan melakukan penganiayaan,” terang Iptu Luk Luk Il Maqnum.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul anaknya dengan gagang sapu sebelum kemudian mengambil potongan ujung pedang dan mengarahkannya ke kepala korban. Saat korban mencoba menangkis, tangannya mengalami luka sobek akibat senjata tajam tersebut.

Korban akhirnya dilarikan ke Puskesmas Puyung untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, warga yang melihat kejadian langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Tragisnya, aksi penganiayaan ini sempat terekam kamera pemantau (CCTV) dan beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, terlihat pelaku mengenakan baju hitam lengan panjang dan berlari mengejar anaknya sebelum akhirnya memukul korban hingga tersungkur di depan warung milik tetangga.

Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul anaknya dengan pisau, menginjak tubuh dan kepala korban berkali-kali secara brutal. Kejadian ini baru berhenti setelah seorang pengendara motor yang melintas turun tangan dan melerai pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan mengalami luka akibat kekerasan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Lombok Tengah menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti dan tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkas Iptu Luk Luk Il Maqnum. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here