Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan salah satu kader partai politik (Parpol) berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kami layangkan. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang diterapkan, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Rabu (22/01).
Iptu Luk Luk menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram).
“Total ada 12 saksi yang telah kami periksa, termasuk saksi ahli dari Unram. Selain itu, kami juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Disebutkan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, sambung dia, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka S mulai kemarin, 22 Januari 2025 di rumah tahanan (rutan) Mapolres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama delapan tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Iptu Luk Luk juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons setiap laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
“Kami berupaya untuk memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menangani setiap laporan secara profesional,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka merupakan figur dari salah satu partai politik di Lombok Tengah. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. (æ/red)