Lumajang, BeritaTKP.com – Seorang guru seharusnya mencerminkan hal baik, namun tidak dengan oknum guru yang ada di Lumajang. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lumajang lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang usianya masih di bawah umur.
Seorang guru yang mengajar pendidikan SMP di Kecamatan Lumajang tersebut mencabuli anak didiknya sendiri. Ia melakukannya beberapa kali selama satu tahun.
Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada minggu ini. Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya itu.
“Kita tidak mengejar pengakuan dari pelaku, dengan beberapa alat bukti saja sudah cukup untuk menjerat pelaku,” tutur Fajar, Kamis (18/11/2021).
Awalnya orang tua korban mendapat informasi bahwa korban kerap jalan bareng dengan pelaku. Penasaran dengan hubungan keduanya, orang tua korban lalu menanyai korban dengan sejumlah pertanyaan. Hingga aksi tak bermoral pelaku terungkap.
Menurut pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan tak pantas itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di beberapa tempat. Keduanya juga memiliki hubungan spesial, meski usianya tergolong cukup jauh.
“Modusnya korban diajak pacaran dan sudah berjalan selama 1 tahun. Karena usianya terpaut jauh jadi konteksnya ke arah tipu muslihat. Korban juga dijanjikan akan dinikahi,” ungkap Fajar.
Fajar juga menyampaikan bahwa sejauh ini korban masih 1 orang. Menurutnya, hubungan korban dan pelaku juga tidak berpengaruh terhadap nilai sekolah maupun ekonomi korban.
“Pengakuan pelaku baru 1 ini, akan kita dalami lagi dengan memeriksa CCTV atau pun elektronik lainnya,” tutupnya.
(k/red)






