Jakarta, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/25).
Untuk tersangka CH, ujarnya, juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. Dia sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (17/1/25).
Disebutkannya, dalam kasus ini total korban sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Jika dirinci, korban tersangka MCN tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).
“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” jelas Kombes. Pol. Nicolas. (æ/red)