
Bangkalan, BeritaTKP.com – Polisi tetapkan tujuh orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus ledakan mortir di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, sebanyak 7 orang tersangka tersebut merupakan warga asli Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Adapun para pelaku, yakni MH (43), pemilik gudang besi tua dan S (19), pekerja yang melakukan pengelasan di gudang tersebut. Serta pelaku lain berinisial MI (44), yang menjual mortir ke MH. “Selain tiga pelaku itu ada dua penyelam yakni MJ (51) dan MR (41) dan dua helper yang membantu penyelam menarik mortir ke atas kapal yakni inisial SG (43) dan AU (28),” sambungnya, dikutip dari beritajatim.
Heru menjelaskan, ledakan terjadi saat pelaku S melakukan pengelasan lempengan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak.
Diberitakan sebelumnya, ledakan mortir di sebuah rumah yang digunakan sebagai bengkel di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut mengakibatkan satu nyawa melayang dan 5 orang terluka. Peristiwa itu terjadi pada pada Jumat (29/12/2023).
Tim Gegana Satbrimob Polda Jatim menemukan sebanyak 4 buah mortir berbagai ukuran di lokasi ledakan. Keempat mortir tersebut ditemukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Din/RED)





