
Malang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan enam pejabat perusahaan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawannya. Keenamnya dijadikan tersangka lantaran menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang, pada Senin (10/7/2023) lalu.
Rencananya, pada 12 Juli 2023, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut. “Pada Rabu (12/7), akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut sebagai tersangka. Kami juga segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang ini diketahui tiga orang berposisi kepala bagian (kabag) berinisial masing-masing HR, LAW, FR. Kemudian, dua orang pejabat kepala seksi alias kasi berinisial masing-masing H dan IM, serta ANC dengan jabatan kepala sub-seksi (kasubsi).
Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kerja di pabrik gula yang terletak di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 lalu. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pekerja bernama M Faruk (25), warga asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dilaporkan meninggal dunia.
Saat itu, korban tengah beraktivitas di bagian mesin penggilingan atau mixer pada Senin (5/6/2023) siang. Apesnya, jaring pengaman yang biasanya terpasang justru dalam kondisi telah dilepas. Korban akhirnya mengalami luka cukup serius.
Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya.
Diketahui, kecelakaan kerja tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga petugas tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari tewasnya korban, yang menyebutkan korban menderita sejumlah luka dan trauma seperti pada bagian kepala, dada, perut, serta sejumlah luka terbuka. (Din/RED)





