Tulungagung, BeritaTKP.com – Dalam kasus penyelundupan sebanyak 31 paket sabu dan pil dobel L yang terjadi di Lapas Tulungagung, pihak kepolisian menetapkan empat orang menjadi tersangka. Dua tersangka merupakan terpidana kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menyebutkan para tersangka tersebut adalah DDP ,28, beserta istrinya KYA ,25, warga asal Kecamatan Kedungwaru, ENC ,26, warga asal Kecamatan Boyolangu, dan AEF ,25, warga asal Kecamatan Ngunut.

“Dari hasil pendalaman, akhirnya kami menetapkan empat orang tersebut. Dua warga binaan tidak kami tahan, karena yang bersangkutan masih ada di dalam penjara,” ungkap Didik, Sabtu (22/1) malam.

Dua narapidana yang menjadi tersangka merupakan residivis dalam kasus sabu. Masing-masing tengah menjalani pemidanaan selama 7 tahun dan 10 tahun dalam perkara peredaran narkoba.

Meski kedua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada Kamis (20/1), petugas Lapas Klas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 31 paket sabu seberat 35,27 gram, 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap, dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Paket sabu itu rencananya akan dikirim kepada salah satu narapidana di dalam lapas. (k/red)