Jakarta, BeritaTKP.com – Penyidik Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwan keempat orang pelaku produksi uang palsu (upal) di Srengseng, Jakarta Barat berencana menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ungkap Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dirreskrimum mengatakan, para pelaku sudah menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang tiga bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ujar Wira.

Menurut keterangan dari para tersangka, upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar. Uang itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah hari raya Idul Adha.

“Jadi para pelaku ini pembuatan uang palsu ini sudah ada yang memesan yakni seseorang berinisial P dengan perbandingan harga satu banding empat, yaitu sebesar Rp5,5 miliar,” jelas Dirreskrimum.

Lebih lanjut, Dirreskrimum menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang teribat dalam kasus tersebut.

“Diantaranya yakni seseorang berinisial A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu,” terangnya.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa upal sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 Miliyar, upal 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (æ/RED)