Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap Yance, tersangka kasus pembakaran terhadap istrinya berinisial CUA (24) di kawasan Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku kini resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, setelah proses penyelidikan mendalam sejak kejadian pada Senin (13/10/2025).
“Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal, Selasa (21/10/2025).
Menurut Kombes Alfian, Yance kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan pelaku tidak lolos dari proses hukum.
“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika pelaku diduga menyiram dan membakar istrinya usai terlibat pertengkaran hebat di rumah kontrakan mereka. Korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Diketahui pula, pelaku Yance sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam, sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus pembakaran istrinya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(æ/red)