Surabaya, BeritaTKP.com – Penangkapan pengedar sabu berhasil dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. AF ,25, dan MD ,41, dua orang warga yang tinggal di daerah Tambak Dalam Baru Asemrowo ditangkap saat sedang melakukan penjualan sabu di pom bensin.
Tersangka AF ditangkap di rumahnya dengan disertai barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y. Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Hingga akhirnya, AF mengaku bahwa ia mendapat suplai sabu-sabu dari seseorang berinisial MD.
Pihak kepolisian langsung bergegas cepat melakukan pengejaran terhadap MD. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ia juga memberi pengakuan bahwa dialah yang mengirim narkoba ke AF. Keduanya bertemu di pom bensin di jalan Demak.
Tersangka AF membeli narkoba ini kepada tersangka MD seharga Rp2 juta dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. Namun uang yang diberikan masih sebesar Rp1 juta.
Kasi Humas Kompol Polrestabes Surabaya Muchamad Fakih mengatakan, bahwa menurut pengakuan AF, setelah mendapatkan sabu dari MD, ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku terjual, dua poket habis digunakan ia sendiri. Sementara tiga poket yang akan dijual berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per paket dengan seharga Rp150-200.000,” katanya, pada Kamis (14/10/2021). (k/red)






