Bojonegoro, BeritaTKP.com – Pelaku maling uang berhasil ditangkap polisi, pelaku adalah Jumain (22), seorang pria yang merupakan residivis yaitu warga asal Desa Cendono, Padangan, Bojonegoro. Sepertinya pelaku tidak kapok setelah keluar masuk penjara. Buktinya, baru beberapa hari, bebas dari penjara kini kembali ditangkap oleh polisi karena kasus pencurian uang tetangganya.

Insiden pencurian itu dilakukan pelaku berawal dari laporkan korban bernama Sumiran yang merasa kehilangan uang Rp 30 juta. Awalnya korban menanyakan kunci pintu rumahnya yang rusak saat kembali dari sawah.

Korban lantas bertanya kepada istrinya apakah ada yang merusak kunci. Namun istrinya menjawab bahwa tak pernah merusak pintu ataupun kunci pintu. Mendengar hal ini, korban lantas curiga dan segera mengecek laci meja kamarnya. Benar saja, uang sebesar Rp 30 juta miliknya telah raib.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (18/2/2025) yang kemudian dilaporkan ke polsek setempat. Petugas reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman CCTV, petugas lalu memburu dan menangkap pelaku, saat setelah dua hari kemudian. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Cendono.

“Dalam dua hari kita lakukan pencarian pelaku, berhasil kita amankan setelah pulang ke rumah dari main judi di luar kota,” kata Kapolsek Padangan, Kompol Hufron, Jumat (21/2/2025).

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan uang hasil curiannya telah ludes dibuat main judi di sebuah lokalisasi.

“Ngakunya uang habis dipakai main judi di salah satu lokalisasi di Surabaya. Dan tersangka ini baru keluar dari Lapas di Jateng dengan kasus yang sama yakni curat,” tandas Kompol Hufron. (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here