Lombok Timur, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MS (64), warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar tradisional setempat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), setelah MS dilaporkan mencoba membayar belanjaan cabai dengan uang palsu di pasar Kecamatan Terara. Aksinya diketahui langsung oleh penjual yang merasa curiga terhadap perilaku pelaku.
“Setelah dicek, uang yang digunakan ternyata palsu. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Terara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, Selasa (8/4/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan uang palsu dengan nilai jutaan rupiah. Barang bukti yang disita antara lain lima lembar pecahan Rp50 ribu dan 31 lembar pecahan Rp100 ribu.
Dari Hasil penyelidikan Polisi, diketahui MS bukan orang baru dalam kasus peredaran uang palsu ini. Kakek 64 tahun ini juga diketahui merupakan residivis yang juga pernah terlibat dalam perkara serupa pada kasus sebelumnya.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami (Polisi) tengah menelusuri asal muasal uang palsu yang dibawa oleh pelaku ini,” tutur AKP Nicolas.
Lebih lanjut, terkait modus operandi yang digunakan MS cukup sederhana. Ia berpura-pura membeli cabai seharga Rp20 ribu, lalu membayar dengan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah menerima kembalian, ia kembali meminta penukaran empat lembar Rp50 ribu menjadi satu lembar Rp100 ribu.
“Penjual yang curiga segera memeriksa uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, korban memanggil warga sekitar yang kemudian menggiring MS ke kantor polisi,” terang Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang dari pembeli. Pemeriksaan sederhana dapat mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu. (æ/red)