Polisi Tangkap Kasus Pencabulan Kepala Sekolah SMP

223

Surabaya Berita TKP-Com Kepala sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya, AS (40) mencabuli enam murid laki-laki yang masih berusia 15 tahun. AS melakukan aksinya di ruang kelas hingga di mushola saat muridnya sedang berzikir.

“Modus operandinya, tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon. Memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudu dan berdzikir. Dilakukan di sekolah, di kelas, di tempat wudhu di mushola,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Tak hanya itu, AS melakukan aksinya dengan disaksikan murid laki-laki lainnya. Untuk itu, banyak murid yang mengetahui kejadian ini. Selain itu, bapak tiga anak ini juga mengancam murid yang dilecehkannya agar menutup rapat rahasia jika dirinya telah melakukan hal bejat tersebut.

“Dari beberapa korban, yang sementara kami identifikasi ada enam orang anak. Ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anak ini. Dari proses ancaman hingga tindakan pencabulan,” tutur Festo.

Di kesempatan yang sama, Festo mengingatkan jika kasus pelecehan kepada anak-anak merupakan hal yang serius. Pasalnya, anak-anak yang masa depannya masih panjang menjadi korban dan mengalami trauma.

“Selain kami merilis ini, kami mengajak rekan-rekan dari lembaga yang concern pada perlindungan anak untuk menyuarakan perlindungan anak. Ini sangat diperlukan karena hanya penegakan hukum terhadap satu atau dua kasus tak akan bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Atas aksinya, tersangka dijerat beberapa pasal. Diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(red)