Mojokerto, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap dua pria diduga pelaku pembunuhan dengan cara meracuni wanita asal Kediri di dalam kamar kos yang ada di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dua terduga pelaku tersebut adalah Irfan Yulianto Putro, selaku suami siri korban dan satu orang suruhan bernama Supaino, warga asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Supaino (kiri) dan tersangka Irfan Yulianto Putro (kanan).

Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, korban diracun dengan racun tikus yang dicampur dalam jus, terang bulan, udang mentah. “Otaknya suami siri korban. Supaino suruhan suami siri korban. Tidak sempat (berhubungan intim),” ujar Bambang, Selasa (18/4/2023) kemarin.

Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto awalnya menangkap Irfan. “Pertama suami siri, terus mengembang ke Supaino di Buduran. Suaminya ini seperti paranormal,” bebernya.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Irfan di rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (18/4/2023) kemarin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo siang sekitar pukul 13.00 WIB.  Setelah diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda berinisial MW (26) alias Sinta, warga asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dinyatakan meninggal usai menenggak racun. Sinta ditemukan tidak berdaya dalam kamar kosnya pada Minggu (16/4/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. (Din/RED)