Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial TQH di Kecamatan Pringgarata.
“Saat ini kita baru menerima laporan dari para korban. Yang jelas kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, S.TrK., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi perihal kasus ini pada Senin (06/01).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya baru menerima laporan dari tiga santriwati atas dugaan tindak asusila oleh pimpinan ponpes tersebut. Ketiga korban didampingi keluarga masing-masing saat menyampaikan laporan resmi ke penyidik.
“Saat ini baru ada tiga korban yang melapor, mereka didampingi langsung oleh orang tuanya,” jelas Pejabat Utama Polres Lombok Tengah itu.
Dari keterangan korban yang diterima petugas, dugaan pelecehan ini terjadi pada tahun 2023 silam. Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku. Namun, keluarga korban memutuskan untuk membatalkan kesepakatan.
“Pada Minggu malam (5/1), keluarga korban dan warga setempat mendatangi pondok pesantren dan menuntut agar permasalahan diselesaikan dengan proses hukum,” terang Iptu Luk Luk.
Menanggapi tuntutan keluarga korban, Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan situasi. Pimpinan pondok pesantren berinisial TQH pun segera diamankan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. Yang jelas kasus ini sedang berproses, saya pastikan penyidik menangani perkara ini secara prosefional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. (æ/red)