Subang, BeritaTKP.com – Polsek Cikaum, Polres Subang, meringkus dua preman yang viral melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk di dua lokasi berbeda pada Rabu (14/5/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cikaum, AKP Doni Kustiawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pertama terjadi di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang pengusaha, sedang menjalankan aktivitasnya mengendarai truk bersama kernetnya.

“Secara tiba-tiba, dua orang yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku, dengan sengaja menjatuhkan diri di hadapan truk korban. Setelah terjatuh, kedua pelaku memaksa korban dan kernetnya untuk turun dari kendaraan. Mereka meminta uang ganti rugi dengan nada yang kasar,” ungkap Kapolsek Cikaum, Kamis(15/5/2025).

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni Andika Saputra alias Andi Tato (36), bahkan melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian telinga kiri kedua korban.

“Sempat memberikan uang Rp20.000, korban dipaksa menyerahkan uang lebih banyak hingga mencapai Rp200.000 karena pelaku Andi Tato menolak jumlah awal tersebut,” katanya.

Tidak berhenti sampai disitu, Sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat, Kecamatan Cikaum, pelaku kembali menghentikan truk korban dan meminta uang.

“Pelaku yang sama kembali menghentikan truk korban. Kali ini, pelaku Andi Tato menanyakan keberadaan telepon genggam miliknya yang diklaim hilang saat insiden senggolan kendaraan sebelumnya,” ucapnya.

Di lokasi kedua ini, Karnet kembali menjadi korban penganiayaan, terkena pukulan di bagian telinga kiri. Merasa terancam dan mengalami kerugian materi, Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikaum

Berkat laporan korban dan kesigapan polisi, Andi Tato ditangkap di rumah kakaknya pada Kamis dini hari, dan Edi Junaedi alias Baron (39), yang berprofesi sebagai wiraswastawan berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.

“Berkat kesigapan anggota, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, Andika Saputra alias Andi Tato, di rumah kakaknya di Kampung Wanaraja, Desa Purwadadi Timur, pada Kamis dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.

Polisi mengamankan ponsel Infinix dan sepeda motor PCX sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikaum untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pihak kepolisian mengapresiasi Respons cepat masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga penangkapan pelaku dapat dilakukan dengan cepat,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here