Sidoarjo, BeritaTKP.com – Merespon adanya informasi yang diduga sering berlangsung kegiatan sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, tim polisi dari Polsek Tarik turun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam, Minggu (21/12/2025).
Kegiatan pengecekan dilakukan oleh satuan polisi yang dipimpin langsung oleh personel dari Polsek Tarik setelah menerima laporan dari masyarakat melalui saluran yang tidak disebutkan secara rinci. Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut, termasuk area sekitar hunian warga, lahan kosong, dan tempat-tempat yang berpotensi dijadikan sarana sabung ayam.
“Terima kasih telah memberikan informasi atau pengaduan terkait segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah kami. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti anggota ke lokasi, hasilnya tidak ada kegiatan maupun sarana yang dijadikan sabung ayam,” ujar Kapolsek Tarik AKP Heri Setyawan dalam keterangan resmi yang diterima.
Meskipun tidak ditemukan bukti adanya sabung ayam, Kapolsek Tarik secara tegas melarang warga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum seperti judi sabung ayam. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut tanpa memandang status atau kedudukan. “Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan keamanan di masyarakat,” tegasnya.
AKP Heri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin di wilayah Kecamatan Tarik, terutama di daerah-daerah yang dianggap berpotensi menjadi lokasi kegiatan ilegal. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar tidak ada upaya untuk melakukan sabung ayam atau judi lainnya di wilayah kami. Jika nantinya ada informasi lagi atau ditemukan bukti, akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran serta masyarakat, rekan media maupun netizen dalam memberikan laporan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
“Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif,” katanya.
Iptu Tri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya kegiatan yang melanggar hukum atau gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya. “Jangan ragu untuk melaporkan, karena laporan Anda akan menjadi dasar kami untuk mengambil tindakan cepat. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan baik dan sesuai prosedur,” pungkasnya.(Tim Investigasi)





