ilustrasi

Sukabumi, BeritaTKP.com – Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim), tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan suami terhadap istrinya.

“Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa,” ujar, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dilansir dari laman Antaranews, Senin (27/1/25).

Dalam keterangannya ia mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT ini pada 23 Januari 2025.

Sementara, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy, mengaparkan kronologi kasus KDRT yang menimpa kliennya tersebut. Sebelum kejadian itu, GSA sempat memberi tahu suami sirinya berinisial MT bahwa dirinya tengah mengandung anak mereka.

Namun, bukannya bahagia, tetapi MT malah tidak memberikan respon dan terkesan tidak senang. Bahkan ironis, keluarga suaminya yang mendengar bahwa korban tengah mengandung anak dari MT, seakan tidak senang.

Adanya ketidaksenangan yang diperlihatkan oleh suami dan keluarganya terhadap kehamilan korban, akhirnya GSA hanya bisa memendam perasaan sakit hatinya dan tetap berjuang untuk merawat kandungannya.

Saat menjalani perawatan, sang suami yang seharusnya merawat atau memberikan semangat kepada korban agar cepat sehat, malah memaksa istri sirinya itu untuk melakukan aborsi.

Beberapa kali, MT diduga memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh minggu, tetapi selalu ditolak. Namun, pada Jumat 29 November 2024, MT yang berpura-pura menjenguk GSA di RSUD Palabuhanratu meminta istrinya untuk meminum jamu yang dibawanya.

Suaminya tersebut berdalih bahwa jamu itu untuk mempercepat penyembuhan sakit yang diderita korban. Awalnya korban merasa curiga yang tiba-tiba suaminya itu menjadi perhatian dan tetap menolak minum jamu tersebut.

Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya GSA mau meminum jamu itu. Akan tetapi beberapa jam kemudian, tiba-tiba korban merasakan kontraksi pada kandungannya dan kesakitan serta terjadi pendarahan.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata jamu yang diberikan suaminya itu merupakan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” tambahnya.

M Tahsin Roy, mengatakan pasca-keguguran akibat ulah suaminya itu, GSA mengalami stres berat dan beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.

Bahkan, saat ini korban harus terus mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk menyembuhkan trauma berat yang dialaminya itu akibat perlakuan suaminya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here