Jakarta, BeritaTKP.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis.
“Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara,” ujar, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Senin (17/2/25).
Dalam keterangannya ia menjelaskan DA mendapatkan jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban, karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.
“Kemudian tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal, ” jelasnya.
Sementara NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyebutkan para tersangka merupakan teman satu tongkrongan.
“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kami, sisa uang hasil kejahatannya tersisa hanya Rp150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” jelasnya.
Diketahui bahwa pihak kepolisian, berhasil menangkap lima pelaku terduga pembunuh seorang nenek berinisial B (71) yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2).
“Kejadian ini bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB dengan lima terduga pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20),” ujar, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.
Kemudian para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun. (æ/red)