Polisi Ringkus Pemakai Dan Pengedar Ganja

411

tersangka narkoba pasuruanPasuruan, BeritaTkp.com – Maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak membuat aparat penegak hukum mundur dalam memberantasnya. Terbukti dengan tertangkapnya AS (25), pemuda yang berasal dari Blandong Kabupaten Mojokerto dan kost di wilayah Gununggangsir Beji Kabupaten Pasuruan. Adapun barang bukti yang dapat di amankan petugas 1.7 gram daun Ganja Kering dan sebuah hp utk melakukan pemesanan.

Lebih lanjut, petugas mendapat informasi dari masyarakat disekitar Desa Gununggangsir bahwa, ada seseorang yang diduga sering mengkonsumsi, menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Ganj., Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar Kos. Saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti tersebut diatas, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku (AS) mengaku benar dirinya telah menjadi pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut, selain itu pelaku juga mengaku menjadi Penjual/Pengedar kepada pelanggan yang membutuhkannya sejak 2 (dua) bulan terakhir, dan akhirnya tertangkap tersebut. Pelaku mendapat pasokan Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut dari Bandar yang diwilayah Mojokerto, (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku mengambil di rumah Bandar yang sebelumnya sudah SMS lewat HP.

Kanit Idik Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO,S.H mengatakan, peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan sudah menyentuh berbagai kalangan, hal itu di buktikan dengan hasil ungkap kasus Narkoba selama ini. Dan untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ttk)