Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, usai mencuri barang berharga di dalam lingkungan sekolah. Pelaku berhasil menggasak 1 buah tas yang berisikan 1 unit laptop milik korban AE.
Polisi menangkap AR (45) pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah makan, jalan yos sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah saat menjalankan aksinya.
“Pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah, seolah olah akan menjemput siswa di sekolah tersebut, memantau situasi jika dipastikan aman, barulah pelaku ini mengambil barang berharga di lingkungan sekolah tersebut,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).
Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di dua sekolah di Bandar Lampung.
Pengungkapan ini berawal saat Polisi dan korban memancing korban untuk melakukan transaksi penjualan laptop milik korban, yang di pasarkan oleh pelaku di sebuah forum jual beli di media sosial.
“Usai berhasil mengambil laptop tersebut, kemudian barang curian ini ditawarkan melalu media sosial,” Kata Enrico.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” Kata Kasat Reskrim. (æ/red)