Polisi Ringkus Kawanan Debt Collector

257
bSurabaya, BeritaTKP.Com – Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di kota surabaya serta di kota lain.
Kali ini Kawanan Dept Collector yang bertindak paksa merampas mobil di Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Anggota jatanras menangkap enam Dept Collector dan membawa serta mengamankan para Dept Collector  ke Polrestabes Surabaya
Enam Dept Collector diantaranya yaitu  Chandra (21) ,  Feri (24) , Patars (26) ,  Jefry (31), ,  Yulis (34) dan Coki(46). Para pelaku tersebut berasal dari sidoarjo  dan saat itu juga mereka di  jebloskan ke ruang tahanan.
Para Dept Collector ini di tangkap saat melakukan perampasan mobil Suzuki Splash nopol W 926 BO milik Mahmud Fasa, warga Surabaya secara paksa pada 17 Oktober 2016 , saat itu Kawanan Dept Collector bertindak paksa kepada Mahmud Fasa dengan merampas mobil yang sedang dikendarai di sekitar  Jl Tanjungsari Surabaya.
Begitu mobil korban dihentikan, para tersangka  langsung  meminta korban turun dari mobilnya. Dengan alasan  mobil yang dikendarai ada masalah pembayaran angsuran dari salah satu lembaga pembiyaan di Surabaya.
“Para Dept Collector ini menyita mobil milik korban tanpa legalitas yang sah . Tersangka Juga memaksa korban turun dari mobil, kemudian  menyuruh duduk di belakang. Sedang tersangka menguasai mobil dan membawanya ke lembaga pembiyaan,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno.
Karena perlakuan pelaku layaknya preman korban tidak terima dan langsung melaporkan ke polrestabes surabaya dan atas laporan dari korban polisi akhirnya melakukan pencarian dan penangkapan kawanan Dept Collector.
Selain karena perlakuan terhadap korban seperti preman saat melakukan penyitaan mobil saat itu pelaku juga tidak disertai surat dari lembaga pembiyaan tersebut akan tetapi langsung merampas mobil di tangan pemiliknya.
Atas tindak yang dilakukan , para pelaku  di kenai pasal 365 dan 368 KUHP, tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mobil Suzuki Splah W 926 YE, Avanza W 690 YE, motor Honda Vario W 3034 WW, Honda Supra W 2538 WE.    @thes