
Pasuruan, BeritaTkp.com – Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota. Tersangka yang diketahui bernama H. Mudai, warga jalan MT. Haryono Gang 18a/12, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tersebut, ditangkap petugas saat berada di dalam rumahnya.
“Tersangka yang kami tangkap ini tergolong bandar besar. Karena wilayah edarnya hampir merata di sejumlah daerah di wilayah tapal kuda,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres setempat, Rabu (01/06/2016).
Dijelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seperangkat alat atau bong, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat lebih kurang 6 gram, pipet kaca dan satu buah handphone.
“Penangkapan tersangka ini berawal atas pengembangan dari hasil tangkapan kami sebelumnya. Barulah setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Mudai,” terangnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa, tersangka sudah menjalani bisnisnya selama tiga bulan, dengan omzet mencapai hingga puluhan juta.
“Dalam sepekan Mudai bisa menjual hingga 40 gram sabu-sabu. Selain itu, Mudai juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu itu, dari para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Surabaya dan ada juga yang berasal dari Madura,” pungkasnya. (Ttk)