
Malang, BeritaTKP.com – Sebanyak lima orang saksi dalam kasus penganiayaan siswa Madrasah Ibtida’iyah (MI) di Dau, Kabupaten Malang, diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Kelima saksi adalah korban yaitu R (10), lalu ada orang tua korban, satu teman pelakum, kepada sekolah, dan pelaku yang berinisial H yang merupakan pelajar kelas VI. Kelimanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, selain meminta keterangan korban, saksi dan pelaku anak, UPPA Satreskrim Polres Malang juga telah mengamankan barang bukti, yakni sebuah lempengan seng dengan diameter 3 cm yang digunakan pelaku anak untuk menyayat pipi kiri korban.
Erlehana mengaku, kondisi korban sudah membaik pasca luka akibat sayatan di bagian pipi sebelah kiri dilakukan penanganan medis. “Yang luka sudah di operasi. Jadi pada saat menemui korban, kita lakukan trauma healing, kondisinya sudah membaik. Karena sudah dioperasi bentuknya kayak dijahit,” jelas Erlehana, dikutip dari detikjatim.
Diberitakan sebelumnya, dua siswa Madrasah Iibtidaiyah (MI) di Kabupaten Malang, dikabarkan terlibat duel satu sama kalian hingga ada bertumpah darah. Menurut kepala sekolah Musflichatul Mukarmah, peristiwa itu terjadi sepulang sekolah, pada Selasa (31/10/2023) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. (Din/RED)





