Sumenep, BeritaTKP.com – Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi dalam kasus pencabulan siswa-siswa SMA yang dilakukan oknum guru SMA di Kabupaten Sumenep.

Diketahui sebelumnya, seorang guru berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya. Kasus ini sempat membuat gempar dunia pendidikan setempat.

Gambar ilustrasi.

Hal ini seperti yang sudah dijelaskan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, pihaknya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. “Delapan orang yang kami periksa meliputi pelapor yakni orang tua korban, kemudian teman-teman korban di sekolah,” katanya, Senin (13/02/2023) kemarin.

Seorang guru laki-laki berinisial MR diduga melakukan tindak pindana berupa penccbulan kepada siswanya yang ternyata sama-sama berjenis kelami laki-laki, berinisial RMM. Guru tidak tetap (GTT) di salah satu SMA Negeri di Kota Sumenep itu saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

Kasus ini bermula ketika ponsel korban dirampas oleh pelaku karena ditemukan ada video tidak pantas. Setelah itu, pelaku meminta korban datang ke sekolah setelah Magrib, untuk mengambil HP miliknya.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban menyimpan video dewasa di HP nya. Pelaku juga mengancam, korban akan dilaporkan dan dikeluarkan dari sekolah karena menyimpan video konten dewasa, kecuali apabila korban bersedia menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Di salah satu ruangan di sekolah itulah, pelaku kemudian mencabuli korban,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaa sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap siswanya. “Tapi penyidik tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan pelaku. Penyidik akan mendalami kasus ini, khawatir korban sebenarnya tidak cuma satu, cuma takut yang mau melapor,” ujarnya. (Din/RED)