Pekanbaru, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Tiga orang pelaku berinisial F (21), J (30), dan AI (30) diamankan petugas setelah kedapatan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Noki Luviko bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F di area parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025).
“F dibekuk saat menunggu pembeli. Saat digeledah, ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya,” jelas Kombes Putu Yudha, Minggu (19/10/2025), dikutip dari laman Nadariau.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa F mendapatkan barang haram tersebut dari J (30). Keesokan harinya, tim langsung bergerak dan menangkap J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek serta 7 bungkus sabu dengan total berat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” tambahnya.
Dari keterangan J, narkoba tersebut didapat dari seseorang bernama AI (30). Tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap AI saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng.
“AI langsung diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Putu Yudha.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone pelaku, polisi menemukan bahwa barang haram itu dipesan melalui seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)