Lombok, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas provinsi. Barang haram senilai Rp1 miliar ini dimusnahkan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Lombok Tengah pada Senin (3/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel di Lombok Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua pelaku berinisial ZF asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat di area parkir hotel. Keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi,” ujar Iptu Fedy.
Saat penangkapan, sambungnya, petugas mengamankan enam paket sabu dengan total berat 1,02 kilogram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti tas, dompet, dua unit ponsel, dan sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZF berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah seorang bandar. Sementara IGNI diduga sebagai pengedar yang menerima barang tersebut untuk diedarkan di wilayah NTB.
“Ini bukan pengiriman pertama mereka. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan transaksi sebelumnya dan mendapatkan upah Rp20 juta sekali pengiriman,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.
Kasus ini terus dikembangkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, dengan bantuan Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ASPD, yang diduga sebagai pembeli sabu dari IGNI.
Penangkapan ASPD dilakukan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram, sekitar pukul 20.15 WITA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah IGNI dan tempat tinggal ASPD, namun tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Setelah barang bukti dikumpulkan, Polisi selanjutnya melakukan pemusnahan sabu seberat 1 kilogram sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tersangka yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkoba di NTB. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran barang haram ini,” pungkas Iptu Fedy. (æ/red)