Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah sarjana yang menjerat seorang kader partai politik berinisial SH. Berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya guna proses persidangan lebih lanjut.

“Tersangka SH berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, pada Jumat (21/3).

Menurut Iptu Luk Luk, Kejari Praya sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tersangka SH dinyatakan lengkap secara formil pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, proses hukum terhadap SH semakin mendekati tahap persidangan.

“Tersangka SH beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Praya pada Rabu (19/3) untuk segera diproses di pengadilan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada 7 Desember 2024 terkait dugaan pemalsuan ijazah sarjana (S1) oleh tersangka SH. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka pada 23 Januari 2025.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, SH telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, sehingga penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.

“Karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, tersangka SH resmi ditahan sejak penetapan statusnya,” jelas Iptu Luk Luk.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, kasus pemalsuan ijazah yang menjerat SH kini memasuki babak baru. Kejari Praya akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan guna menentukan putusan hukum bagi tersangka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan legalitas akademik.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa, karena konsekuensi hukumnya sangat berat,” tutup Iptu Luk Luk. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here