Jakarta, BeritaTKP.com – Kisah cinta segitiga yang mendasari pembunugan Dini Nurdiani (26) oleh tersangka Neneng Umaya (24). Neneng tega menghabisi nyawa Dini Nurdiani lantaran suaminya, ID (27) menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan suami Neneng, ID juga telah mengakui adanya hubungan asmara dengan korban yang kemudian memicu Neneng untuk mengambil jalan pintas dengan membunuh korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka, yang bersangkutan mengakui hubungan gelap itu,” kata Zulpan, Jumat (20/5/2022).

Zulpan menambahkan polisi memiliki bukti perselingkuhan ID dengan korban yang melatarbelakangi pembunuhan oleh tersangka Neneng ini.

“Karena rekam jejak di medsos sudah dimiliki penyidik dan itu yang melatarbelakangi kecemburuan istri, dia sakit hati, cemburu,” ujarnya.

Neneng membongkar perselingkuhan suaminya dengan Dini Nurdiani setelah melihat isi chat keduanya yang merencanakan menceraikan Neneng. Neneng mengaku pernah mengingatkan Dini untuk menjauhi suaminya, tetapi tidak digubris.

“Setelah mendapat percakapan di handphone suaminya, tersangka sudah berikan peringatan ke korban, menurut pengakuannya,” kata Zulpan.

Tetapi setelah itu korban masih berhubungan dengan ID. Neneng pun murka hingga merencanakan pembunuhan tersebut.

“Namun hubungan korban dan suaminya masih berlanjut. Inilah yang buat tersangka melakukan perencanaan pembunuhan korban,” tuturnya.

Saat ini Neneng Umaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, Neneng dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Terkait kasus seperti ini, Kombes Zulpan mengatakan perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi. Untuk itu, masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan perselingkuhan dengan melakukan perbuatan yang justru melawan hukum.

“Kaitan perselingkuhan bisa dilaporkan, bisa. Apabila ada laporan dari istri, dari orang yang berselingkuh,” kata Zulpan.

Akan tetapi, dalam kasus ini, Neneng tidak melaporkan soal perselingkuhan suami dengan korban ke pihak berwajib. Neneng justru mengambil jalan pintas menghabisi nyawa Dini, selingkuhan suaminya, yang tentunya tidak dapat dibenarkan.

“Dalam kasus ini belum pernah dilaporkan dan hanya ambil langkah sendiri, lain halnya jika pernah dilaporkan. Tapi ini belum dilaporkan, hanya saja melakukan menurut cara pandang saja sampai pada tingkatan perencanaan pembunuhan dan ini tidak dibenarkan,” tegas Zulpan. (RED)