Polisi Jombang Ringkus Buronan Kasus Sabu

230

Jombang, BeritaTKP.Com – Setelah mendapat informasi mengenai Prasetyo Budi Santoso (40) Sat Reskoba Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil dibekuk . Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sabu sebelumnya.

Dia menghilang selama dua bulan dan dalam upaya penangkapannya polisi juga menemukan sejumlah barang bukti . Saat penggerebekan Budi tidak dapat berkutik sama sekali “ujar Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, Senin (24/7/2017).

Hal itu bermula ketika rekannya yang bernama Ahmad Tohir tertangkap pada Mei 2017. Saat itu Tohir kedapatan membawa 7,26 gram sabu. Budi yang merupakan satu jaringan dengan Tohir. Hanya saja, saat didatangi rumahnya, Budi sudah menghilang tertlebih dahulu.

Kami menyita sabu seberat 5,82 gram. Kristal haram tersebut dipecah menjadi beberapa  paket hemat dengan berbagai ukuran. Antara lain , satu plastik klip berisi 1,50 gram , Kemudian terdapat 11 plastik klip yang berisi sabu di bawa 1 gram. Jumlah total ada 5,82 gram, selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah HP. ” ujar Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran”

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.” Pungkasnya”. @sujoko