Mojokerto, BeritaTKP.Com – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya warga Perum Teratai Indah H6, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Relawan Rijanto (50) dijemput paksa oleh polisi, Pelaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental.
AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengungkapkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (21/8/2016), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke rental mobil milik korban di Perum Teratai Indah G-5.
Pelaku menyewa sebuag mobil Daihatsu Terios Nopol S 1171 WC warna Hitam tahun 2008 milik Unggul Wahyu Rahmanto (47). Pelaku membawa kendaraan tersebut dengan pembayaran sewa perhari sebesar Rp250.000, namun hingga 48 har biaya sewa tidak dibayar oleh pelaku.
Dalam hal ini mobil milik korban tersebut digadaikan kepada orang lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa form order, BPKB, STNK dan mobil Daihatsu Terios Nopol S 1171 WC, kini pelaku diamankan oleh polisi dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. @berta